ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)
Berdasarkan pengakuan pelaku dan hasil penyelidikan sementara, dua kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan terjadi pada 16 Juli 2025.
Lokasi pertama berada di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, dan lokasi kedua di Desa Sarabau, Kecamatan Plered. Dari kedua tempat kejadian perkara itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp22,5 juta.
Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan kasus ke lokasi lain dan berhasil menemukan dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.
Tak hanya itu, beberapa peralatan yang digunakan saat beraksi, seperti kunci T tambahan, pakaian, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, juga turut diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, kami mengaitkan pelaku dengan beberapa laporan polisi yang masuk di wilayah hukum Polsek Kaliwedi dan Polsek Ciwaringin. Artinya, pelaku ini bagian dari jaringan spesialis curanmor lintas kecamatan,” kata Sumarni.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih-hijau, satu unit Honda Beat hitam, tiga buah kunci leter T, satu buku BPKB, dan satu STNK.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Arjawinangun untuk mendukung proses penyidikan.