Ngaku Bisa Obati Penyakit, Dukun Cabul di Bandung Ditangkap

Bandung, IDN Times - Seorang pria berinisial B (31 tahun) asal Desa Marga Mulia, Pengalengan, Kabupaten Bandung, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan aksi pencabulan terhadap tiga orang korban usia anak-anak dan dua orang dewasa.
Dalam aksinya, B menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit dan membawa keberuntungan. Sebelum ujung-ujungnya ia melancarkan aksi pencabulan kepada korban.
1. Mendekati korban secara acak

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono menjelaskan, pelaku mulanya mendekati korban saat berada di sebuah warung yang menjual jajanan cireng. Saat itu pelaku mengaku memiliki kemampuan supranatural, dan kondisinya ada korban yang orangtuanya sakit.
"Saat itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit. Tersangka lalu melakukan video call dengan keluarga korban dan menyampaikan bahwa karuhunnya (leluhur) memerintahkan untuk datang ke rumah korban guna mengobati," ungkap Aldi, Kamis, (13/2/2025).
2. Korban disebut kerasukan setan

Tersangka kemudian mendatangi rumah korban pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, pelaku melihat dua korban, E dan ANSR, sedang bertengkar. Dalam kondisi itu, sang dukung gadungan ini meminta agar keduanya harus diobati.
"Tersangka lalu mengklaim bahwa mereka telah kerasukan makhluk halus dan perlu segera diobati. Dengan dalih pengobatan, tersangka kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban E di belakang rumah," tuturnya.
3. Diancam kurungan penjara 15 tahun

Keesokan harinya, tersangka meminta keluarga korban untuk membeli sesajen sebagai bagian dari ritual penyembuhan yang akan dilakukan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran. Pelaku juga bahkan sempat menginap di rumah korban.
Namun, di pagi harinya, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban lainnya, yaitu anak berinisial GNA di dapur, serta ANSR di rumah sebelah.
"Tindakan tersangka meliputi memeluk, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya," kata Aldi.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.