(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Meski begitu, Herman memastikan, saat ini baru satu saja yang ditindak sesuai aturan yaitu pelanggaran di SMAN 6 Depok. Sementara, untuk sekolah lainnya masih dilakukan pendatang dan pemeriksaan dari Inspektorat langsung.
"Menunggu hasil pendalaman dari Inspektorat, BKD, Dinas Pendidikan ya dan SDM pemerintahan. Jadi harus cermat," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mengultimatum seluruh kepala sekolah baik di tingkat SMA, SMK negeri yang tetap memaksa menggelar Study Tour bakal dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal ini sudah dilakukan kepada Kepala SMAN 6 Depok yang sudah dicopot dari jabatannya karena tetap menggelar 'piknik' kepada peserta didik. KDM menegaskan, perlakuan ini berlaku tidak hanya untuk sekolah tersebut saja.
"Kalau pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat Pak Bey, Pj Gubernur lama. Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," tegas Dedi, Sabtu (22/2/2025).
SMAN 6 Depok menggelar study tour keluar provinsi dengan membebankan siswa-siswi membayar Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini dipastikan melanggar surat edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Oleh karena itu, KDM memastikan, sudah seharusnya kepala sekolah SMAN 6 Depok untuk dinonaktifkan. Sekolah juga bakal diaudit oleh Inspektorat Jabar untuk menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan.
"Kan kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kewenangan kepala dinas pendidikan. Dan kepala dinas pendidikannya sudah menandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan diaudit. Nanti dari audit yang dilakukan Inspektorat kita simpulkan sanksi apa yang akan diberikan," jelasnya.