Bandung, IDN Times - Ketu KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik akibat tidak mencegah adanya pergeseran suara dari salah satu pasangan calon legislatif DPR RI.
Keputusan pemberhentian ini diambil berdasarkan sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta, yang disiarkan Senin (3/12/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," kata Anggota DKPP, J Kristiadi.