Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Ketu KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik akibat tidak mencegah adanya pergeseran suara dari salah satu pasangan calon legislatif DPR RI.

Keputusan pemberhentian ini diambil berdasarkan sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta, yang disiarkan Senin (3/12/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," kata Anggota DKPP, J Kristiadi.

1. DKPP sudah melakukan pemeriksaan kedua belah pihak

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mulanya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (20/ 9/2024) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan Eep Hidayat. Ia menilai Ummi membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan Pengadu. Diketahui baik Eep dan Ujang Bey masih dalam satu partai yang sama.

Dari perkara ini DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

2. DKPP nyatakan Ummi bersalah

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Hingga akhirnya, Ummi Wahyuni dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik. Dalam sidang putusan, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, dari keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.

Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, ia mengatakan tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.

Sementara itu, anggota DKPP lainnya Tio Aliansyah mengatakan DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata dia.

3. Mekanisme pergantian anggota DPR harus berdasarkan keputusan partai

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, putusan DKPP ini resmi dan mengikat. Adapun mengenai caleg terpilih apakah akan dianulir, ia memastikan hal itu kewenangan partai.

"Tidak (dianulir). Karena mekanisme menganulir seseorang itu bukan karena itu (putusan DKPP atas pelanggaran kode etik). Tapi karena adanya PAW, pemberhentian tetap, atau berhalangan tetap," katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPW Nasdem Jabar, Mamat Rachmat memastikan belum mengetahui lebih detail hasil putusan dari DKPP ini. Dan belum bisa berkomentar banyak.

"Saya belum tahu," ucapnya.

Editorial Team