Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala BKD Provinsi Jabar, Sumasna (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 32 ribu honorer di lingkungan Pemprov Jabar masih belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 nasib honorer ini akan ditentukan sebelum November 2023.

Kepala BKD Provinsi Jabar, Sumasna mengatakan, Pemprov Jabar saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Pemprov Jabar sendiri pada dasarnya tetap membutuhkan tenaga non ASN.

"Jadi ada 32 ribu honrorer dari BKN verifikasi. Jadi kita di lapang kebutuhan layanan itu tetap terisi oleh teman non asn tadi kita nanti masih nunggu kira-kira seperti apa regulasi pusat ke depan," ujar Sumasna usai acara Japri di Gedung Sate, Senin (29/5/2023).

1. Pemprov Jabar masih menunggu aturan pemerintah pusat

Kepala BKD Provinsi Jabar, Sumasna (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pemprov Jabar sendiri saat ini masih belum bisa mengambil keputusan untuk nasib P3K ini nantinya akan seperti apa. Kata Sumasna, BKD masih menunggu skema dari pemerintah pusat akan seperti apa.

"Karena kalau ngikuti PP berarti November 2023 selesai apakh PP ada penyeesuaian atau gimana. Kita masih nunggu," ucapnya.

PP yang mengatur tentang P3K saat ini tergolong tegas. Namun, dirasakannya, dalam hal pelayanan publik tetap harus ada bantuan dari non ASN. Sehingga, saat ini belum ada keputusan akan seperti apa nantinya.

"Kalau PP tentang P3K itu memang agak saklek bahwa setelah lima tahun kemudian itu tidak lagi non ASN tapi kan pelyanan publik kita hari ini di lapangan bisa jadi ASN beberapa tapi pelayanan pembelajaran tetap harus dilakaukan untuk itu kita masih menunggu," katanya.

2. Pemprov Jabar masih membutuhkan tenaga non ASN

Editorial Team

Tonton lebih seru di