Tangkapan layar wisata Hibisc Fantasy di media sosial Tiktok. (Akun @sewadronejabodetabek)..
Diketahui, pembongkaran dan penyegelan objek wahana Hibisc Fantasy Puncak diduga karena menyalahi perizinan. Dari 35 bangunan wisata Hibisc Puncak Bogor, hanya 14 izin bangunan yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengatakan, proses penertiban masih berjalan. Ia mengungkapkan, ada beberapa bangunan yang memerlukan peralatan khusus, tidak hanya berat yang sudah digunakan dari awal penertiban.
"Kendalanya, untuk wahana permainan dalam pembongkaran perlu peralatan mobil crane dan teknisi yang kompeten, untuk itu sudah ditekankan kepada perusahaan/investor pemilik wahana agar menyediakan alat dan teknisinya sendiri," katanya.
Ade menambahkan, estimasi waktu untuk meratakan semua bangunan di Hibisc Fantasy Puncak membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Adapun bangunan yang tidak masuk dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jumlahnya mencapai 25 bangunan. Semuanya akan dirobohkan dengan beberapa hari ke depan.
"Tantangannya, letak bangunan itu tidak dalam satu tempat, tersebar di kawasan ini (Hibisc). Sehingga memang tidak bisa selesai satu minggu hanya untuk pembongkaran," katanya.