Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nama Henri Lincoln Kembali Disebut dalam Sidang Ijon Proyek Bekasi
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Nama Henri Lincoln kembali muncul dalam sidang kasus korupsi ijon proyek Bekasi, disebut menyetujui paket pekerjaan untuk terdakwa Sarjan berdasarkan kesaksian Dede Chairul.
  • Dede mengaku mendengar adanya pemberian sekitar 10 persen kepada Henri Lincoln serta informasi soal jatah proyek APBD 2026 yang belum terealisasi.
  • Kuasa hukum Ade Kuswara menegaskan proyek yang dibahas terjadi pada 2024 dan tidak terkait kliennya, sementara jaksa mendakwa Ade dan ayahnya menerima suap Rp12,4 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2024

Sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi mulai dibahas dan disebut sebagai tahun pelaksanaan utama dalam perkara ijon proyek. Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa seluruh proyek yang dipermasalahkan berasal dari tahun ini.

2024–2025

Dede Chairul diminta menghadap Henri Lincoln untuk menentukan paket pekerjaan bagi Sarjan. Dalam periode ini, uang suap diduga diberikan secara bertahap kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang agar Sarjan mendapat proyek tahun anggaran 2025.

APBD 2026

Jaksa membacakan BAP Dede Chairul yang menyebut adanya banyak jatah bupati untuk paket pekerjaan pada APBD 2026, meski informasi itu hanya didengar dari kepala bidang lain.

19 Mei 2026

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, nama Henri Lincoln kembali disebut terkait persetujuan sejumlah paket pekerjaan. Dede Chairul memberikan kesaksian mengenai peran Henri dalam penentuan proyek-proyek tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Nama Henri Lincoln kembali disebut dalam sidang perkara korupsi ijon proyek Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
  • Who?
    Henri Lincoln, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi; terdakwa Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang; saksi Dede Chairul; serta Jaksa Penuntut Umum KPK.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Penyebutan nama Henri terjadi dalam sidang pada Senin, 19 Mei 2026, terkait perkara yang mencakup rentang waktu kegiatan tahun 2024 hingga 2025.
  • Why?
    Penyebutan nama Henri muncul karena kesaksian Dede Chairul yang menyatakan adanya persetujuan paket pekerjaan untuk Sarjan serta dugaan pemberian uang sekitar 10 persen kepada atasannya.
  • How?
    Dede Chairul diminta menghadap ke ruangan Henri Lincoln untuk menentukan proyek bagi Sarjan. Informasi tersebut kemudian disampaikan dalam persidangan dan dikonfirmasi melalui pembacaan BAP oleh jaksa KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada sidang di Bandung tentang uang proyek di Bekasi. Ada Pak Ade yang dulu bupati, ayahnya, dan orang bernama Sarjan. Mereka dibilang terima uang supaya Sarjan dapat kerjaan proyek. Nama Pak Henri juga disebut karena ikut pilih proyek itu. Sekarang para jaksa dan pengacara masih bicara di pengadilan untuk cari siapa yang salah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Persidangan perkara ijon proyek Bekasi ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan terbuka dan terperinci, dengan berbagai pihak memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim. Keterlibatan saksi-saksi serta pembacaan BAP oleh jaksa memperlihatkan upaya serius untuk mengungkap alur peristiwa secara faktual, sehingga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dapat terus dijaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Nama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln kembali disebut dalam persidangan perkara korupsi ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang.

Hendri disebut turut menyetujui sejumlah paket pekerjaan yang akan didapatkan kepada terdakwa Sarjan. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan, Dede Chairul saat memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Senin (19/5/2026).

Dede menerangkan, dalam rentang waktu 2024-2025 dirinya sempat diminta untuk menghadap Hendri ke ruangannya, dan saat itu turut ditentukan proyek mana saja yang diterima oleh Sarjan.

"Dipanggil ke ruangan terus menentukan Pak Sarjan sekian nilai pekerjaannya. Saya sempat menyampaikan paket-paket tahun ini. Kemudian (Hendri) memutuskan pekerjaan paket-paket ini," ujar Dede dalam persidangan.

1. Henri Lincoln turut mengatur mana saja proyek untuk Sarjan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Saat itu, Sarjan pun menyampaikan kepada dirinya bahwa sudah memberikan sekitar 10 persen untuk atasannya Hendri Lincoln. Meski begitu, dia tidak mengetahui apakah uang yang diberikan kepada Hendri Lincoln ini jatah dari bupati atau seperti apa.

Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian membacakan BAP nomor 11 dari Dede yang menyatakan bahwa ada banyak jatah bupati untuk paket pekerjaan di untuk APBD 2026. Hanya saja, dia memastikan hal tersebut hanya didengar dari kepala bidang lainnya.

"Mendengar beberapa informasi dari Kabid, bahwa untuk proyek APBD 2026 banyak. (Henri) Pernah menyampaikan ke saya rencana nanti kita ekspos ke bupati karena posisi akhir tahun dan itu belum sempat," jelasnya.

2. Pengacara membantah kliennya ikut serta dalam pengaturan proyek

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan merespons bahwa dalam persidangan ini tidak ada kaitan dengan kliennya. Dia mengatakan, seluruh proyek yang dibahas ini ada dari tahun 2024.

"Tadi kan sudah dengar sendiri dalam persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada kaitannya dengan klien kami. Jadi semua proyek itu adanya di tahun 2024," ujar Wayan kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, ada dua fakta penting yang terungkap dalam persidangan. Pertama terkait daftar proyek yang sebelumnya dipersoalkan.

"Yang pertama adalah soal list yang diminta oleh Pak Ade Kuswara melalui sekretaris, itu tidak terkait dengan permintaan Pak Ade seperti yang dituduhkan mengatur proyek dan sebagainya. Itu tidak ada," katanya.

3. Ade Kusawara dan ayahnya didakwa menerima uang korupsi Rp12,4 miliar

Suasana sidang perkara korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan, permintaan data tersebut masih dalam kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari proses penyusunan rencana anggaran pemerintah daerah.

"Itu murni masih dalam domain kewenangan Pak Ade Kuswara yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati selaku eksekutif, yang melakukan semua itu dalam kerangka proses penyusunan rencana anggaran. Dan itu adalah kewenangan beliau sebagai bupati," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

Editorial Team