Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Universitas Padjajaran (IDN Times/Jenny Marselina Simanjuntak)

Bandung, IDN Times - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memastikan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ini tidak jadi dilakukan. Pembatalan terjadi setelah mendapat desakan dari banyak pihak termasuk ribuan mahasiswa yang aksi ke jalan.

Menanggapi hal itu, Direktur Keuangan dan Logistik Unpad, Edi Jaenudin, mengaku  belum menerima informasi resmi mengenai pembatalan itu.

"Kami belum menerima informasi resmi tapi berita memang sudah sempat saya baca," kata dia kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

1. Pastikan tidak berpengaruh pada kinerja kampus dalam pendidikan

pixabay

Meski belum menerima informasi resmi, Edi menegaskan isu mengenai UKT tak akan berpengaruh terhadap kinerja Unpad. Sebab, pada tahun ini, Unpad memang tak akan menaikkan biaya UKT bagi mahasiswanya. Unpad selalu berupaya untuk tidak memberatkan beban mahasiswa dengan menaikkan biaya UKT.

"Unpad tidak melakukan kenaikan di tahun 2024, maka otomatis tidak berdampak terhadap proses registrasi mahasiswa," ucap dia.

Selama ini, kata Edi, pendanaan Unpad berasal dari tiga sumber yakni APBN, UKT, serta kerja sama dan bantuan dari berbagai pihak. Apabila pendanaan dari APBN dan kerja sama sudah mencukupi untuk menutupi biaya operasional, maka UKT tak perlu dinaikkan.

"Jadi, kalau kita kemudian mampu memperoleh pendanaan dari poin satu (APBN) atau tiga (kerja sama dan bantuan), ya kita menghindari kenaikan dari poin dua (UKT)" papar dia.

2. Ini kisaran UKT di kampus Unpad

Ilustrasi pelaksanaan snbt di unpad (instagram.com/unpad)

Edi menyebut dalam UKT kampus Unpad membaginya ke dalam delapan golongan. Golongan I dan II diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kategori kurang mampu dengan nominal Rp500 ribu hingga Rp1 juta tiap semester. UKT Golongan I dan II berlaku di semua program studi jenjang S-1.

UKT Golongan III dan IV diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kategori menengah secara finansial. UKT Golongan III dan IV berada pada rentang nominal Rp 2,5 juta hingga Rp4 juta tiap semester. Kemudian, UKT Golongan V dan VI diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kategori finansial menengah ke atas.

Selanjutnya, UKT Golongan VII dan VIII diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kategori kaya secara finansial. UKT Golongan VII dan VIII dengan nominal paling mahal yakni program studi kedokteran dengan biaya mencapai Rp 24 juta tiap semester.

"Paling tertinggi itu di kedokteran rentangnya dari Rp 500 ribu sampai Rp24 juta per semester karena memang biayanya juga cukup mahal," papar dia.

3. UKT diprediksi naik mulai 2025

Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5/2024). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memberikan sejumlah pertimbangan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk membatalkan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Ya, saya memberikan pertimbangan-pertimbangan, tapi kan tadi sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi, itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringakan," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Jokowi mengatakan, aturan teknis pembatalan kenaikan UKT akan dibuat Mendikbudristek.

"Nanti teknisnya ditanyakan ke Mendikbud, tapi intinya itu sudah dibatalkan oleh Mendikbud," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebut, bisa saja UKT di PTN naik pada 2025.

"Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi, sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda, tidak langsung seperti sekarang ini," kata dia.

Editorial Team