Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250610_104413.jpg
SPMB di SMAN 3 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Dinas Pendidikan Jawa Barat mewajibkan surat pernyataan bermaterai untuk peserta didik baru di SMA, SMK, dan sederajat.

  • Surat pernyataan tersebut berisi komitmen siswa untuk mematuhi aturan kedisiplinan sekolah dan visi antara tenaga pendidik dengan orang tua.

  • Persyaratan ini bertujuan agar pembelajaran disekolah benar-benar diterima dengan maksimal oleh murid dengan persetujuan orang tua secara langsung.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan Jawa Barat segera menindaklanjuti instruksi Gubernur Dedi Mulyadi soal peserta didik baru diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan kedisiplinan. Persyaratan itu, dipastikan berlaku untuk seluruh SMA, SMK dan sederajat di Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Purwanto mengatakan, instruksi ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran dimana telah disampaikan ke sekolah-sekolah dan pemerintah daerah di kabupaten kota Jabar.

"Pak Gubernur sudah menyampaikan hal itu dan beberapa, mungkin semua sekolah, karena sudah pakai surat edaran kita bahwa harus ada surat pernyataan antara sekolah dengan orangtua," ujar Purwanto, Kamis (19/2/2026).

1. Surat pernyataan diperlukan menyatukan visi

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Surat pernyataan itu, kata Purwanto, perlu dilakukan sebagai penguat visi antara tenaga pendidik dan juga orang tua, agar siswa lebih disiplin menjalankan proses belajar di sekolah masing-masing, karena cara mendidik sekolah terkadang berbeda dengan orang tua.

"Sebenarnya kan gini, problema yang sering terjadi, kami berniat melakukan edukasi, mencegah, dan memitigasi dengan aturan-aturan yang ada tapi kadang-kala juga enggak sinkron dengan visi orangtuanya," ucapnya.

"Kadang-kala, misalnya, kami tidak boleh anak-anak ke sekolah pakai kendaraan bermotor untuk daerah yang sudah ada kendaraan umum. Kan orangtua berpikirnya lain lagi," kataPurwanto.

2. Jangan sampai ketika di sekolah disiplin di rumah tidak

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Seperti halnya soal jam main di luar sekolah, Purwanto merasa ada banyak perbedaan antara orangtua dalam memberikan waktu bermain dan belajar kepada para murid. Ada beberapa orangtua yang mengizinkan anak keluar malam ada juga yang melarangnya.

"Pak Gubernur itu berinisiatif untuk menyamakan ketika anak dititipkan di sekolah, disekolahkan itu artinya harus satu visi, harus satu komitmen bahwa sekolah itu membantu orangtua," katanya.

Dengan begitu, surat pernyataan bermaterai ini penting agar pembelajaran yang dilakukan disekolah harus benar-benar diterima dengan maksimal oleh murid dengan persetujuan orangtua secara langsung.

"Jadi jangan sampai ada miskonsepsi, miskomitmen gitu ya. Karena sama-sama untuk mendidik anak-anak. Enggak ada sekolah yang melarang itu untuk merugikan anak-anak, kan enggak ada. Orangtua menyekolahkan anak juga kan merugikan mereka juga enggak ada," tuturnya.

3. Orangtua harus menjaga komitmen

Kepala Disdik Jabar, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Purwanto meyakini, surat pernyataan bermaterai ini akan membuat para murid lebih tertib dalam belajar dan meminimalisir terjadinya kenakalan di luar aturan sekolah, karena orangtua dan sekolah sudah satu visi.

"Harus ada kesepakatan, harus ada komitmen. Enggak boleh keluar jalan malam, enggak boleh minum-minuman keras, enggak boleh merokok. Kan orangtua dan guru sama. Nah, dibuat dalam bentuk surat pernyataan biar mereka itu sama-sama punya ikatan perjanjian," kata dia.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan, dalam surat bermaterai ini terdapat pernyataan yang mana para murid menyetujui atau bersedia mengikuti aturan tata tertib di sekolah, ketika melanggar maka harus siap pindah sekolah.

"Kalau melakukan itu (melanggar) maka saya bersedia mengundurkan diri dari sekolah tersebut dan itu disetujui oleh orangtuanya dan dilegalisasi oleh notaris," ujar Dedi di Mapolda Jabar, Rabu (18/2/2026).

Editorial Team