Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggulirkan program untuk pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program Triple Untung Plus ini akan berlansung mulai 1 Agustus hingga 24 Desember.
Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah mengatakan bahwa kegiatan ini diharap bisa meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, dengan demikian ada kepastian hukum kepemilikan.
Selain itu, langkah ini bisa meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Relaksasi pajak kendaraan motor untuk masyarakat ketika terdampak pandemik COVID19. Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai akses seperti di Samsat outlet atau Samsat keliling guna mengurangi kerumunan," ujar Ida ditemui di kantornya, Jumat (30/7/2021).
Ada beberapa sasaran yang diharap bisa mengikuti program ini di antaranya pembebasan pajak dan pengurangan sebagian pokok bea balik nama atas penyerahan pertama hingga 2,5%. Kemudian ada pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar.