ilustrasi Ramadan (pexels.com/Noor Aldin Alwan)
Berikut isi sembilan maklumat dari MUI Jabar:
• Menghimbau seluruh umat Islam di Provinsi Jawa Barat dalam penetapan awal ramadhan agar menghormati ijtihad keilmuan masing-masing ormas Islam. Menunggu dan mematuhi keputusan pemerintah sebagai titik temu nasional. Menjaga kerukunan, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Serta menghindari perdebatan yang tidak produktif, apalagi saling menyalahkan.
• Menghimbau Umat Islam di Jawa Barat untuk menyambut dan mensyiarkan Ramadhan dengan berbagai kegiatan keagamaan yang menggembirakan ummat dan warga, antara lain pemasangan spanduk, baligo, umbul-umbul dan lampu yang berwarna warni di masjid, sekolah, madrasah, pondok pesantren, instansi, organisasi kemasyarakatan, dan perkantoran, guna mendorong optimalisasi ibadah selama bulan suci dengan penuh kehusyuan dan kegembiraan.
• Mengajak umat Islam untuk melaksanakan kewajiban puasa serta menghidupkan siang dan malam Ramadhan dengan berbagai amalan, seperti: Shalat Tarawih, Ceramah Ramadhan dan Tadarus Al-Qur’an dan Al Hadts, Peringatan Nuzulul Qur’an, Pengajian Ramadhan dan Pesantren Ramadhan, Safari Ramadhan, Berbagi Sesama dan atau Buka Puasa Bersama, Memperbanyak sedekah, zikir, i’tikaf, dan doa untuk keselamatan agama, bangsa, dan negara.
• Menghimbau umat Islam yang tidak berpuasa karena uzur syar’i agar tidak secara bebas mengkonsumsi makanan dan minuman di tempat umum. Hal ini sebagai bentuk saling menghormati dan memuliakan bulan Ramadhan.
• Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pihak Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat menghimbau agar menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat maksiat, seperti perjudian dan hiburan malam, demi menjaga kesucian Ramadhan.
• Memohon kepada Kepolisian di Wilayah Jawa Barat agar menindak tegas kejahatan selama Ramadhan, seperti judi online, begal, pencurian, perampokan, dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. Mencegah penggunaan petasan dan sejenisnya guna menjaga kondusivitas, stabilitas, ketertiban masyarakat, serta kekhusyukan ibadah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan.
• Mengajak seluruh umat Islam untuk menghindari berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara bebas di bulan Ramadhan untuk menjaga kesucian diri, keluarga, lingkungan dan masyarakat Jawa Barat yang silih asah, silih asih, silih asuh dan silih wawangi.
• Mengajak seluruh ummat Islam untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan untuk mewujudkan empat pilar Majelis Ulama Indoesia Jawa Barat, yaitu; bersatu dalam aqidah, berjama’ah dalam ibadah, toleransi dalam khlafiyah dan bekerjasama dalam dakwah.
• Meminta kepada seluruh MUI Kabupaten/Kota se Jawa Barat untuk menerbitkan himbauan serupa dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
MUI Jabar berharap, maklumat ini dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya Jawa Barat Istimewa menuju Indonesia Emas 2045.