Bandung, IDN Times - Imbauan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk menggelar salat Jumat secara duga gelombang dengan sistem ganjil genap berdasarkan nomor HP kembali ditolak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menegaskan, pelaksanaan salat jumat yang dilakukan secara dua gelombang tidak akan sah karena tidak ada dasar hukum syari-nya. Hal itu berdasarkan fatwa MUI Nomor 10 tahun 2020.
Menurutnya, lebih baik salat Jumat dilaksanakan hingga jemaah membludak ke luar halaman masjid bahkan jalan.
"Salat Jumat dua shif itu ya. MUI ini sudah berpegang pada fatwa MUI itu sudah ada Nomor 10 Tahun 2000. Bunyinya salat Jumat dua shif itu dianggap tidak sah, dari kemarin-kemarin sudah disampaikan ke masyarakat juga oleh kita karena tidak ada alasan syar'i-nya," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis(18/6).