Sebelumnya Pemerintah Kota Bandung turut memberikan teguran dan sanksi kepada komunitas Freerunners dan Pace and Place atas perbuatannya yang melakukan bagi-bagi bir dalam event lari tersebut.
Wakil Wali Kota Bandung, sekaligus Ketua Justisi Pendekatan Perda dan Perkada Erwin menyampaikan, pemerintah sudah memeriksa kedua komunitas itu, dan hasilnya diberikan teguran tertulis.
"Yang bersangkutan sudah mengakui dan juga ada permohonan maaf. Pertama, mungkin akan ada teguran tertulis dari kami juga dilakukan pengumuman pelanggaran berupa permohonan maaf secara terbuka dan juga pembayaran biaya paksaan penegak hukum sebesar Rp5 juta," ujar Erwin, Kamis (24/7/2025).
Teguran dan biaya paksaan ini diterapkan sesuai dengan Pasal 2 Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Selanjutnya, untuk Freerunners akan membuat surat penyataan, permohonan maaf, juga permohonan maaf di media masa.
"Dan mereka dengan sukarela, sebagai permohonan maaf, akan bersih-bersih Balai Kota Bandung selama dua pekan, dan saya berharap ke depannya ini menjadi contoh. Jangan sampai terulang kembali," kata Erwin.
Sementara itu Puspita Winawati, Marketing Director PT. Amerta Indah Otsuka menyayangkan insiden bagi-bagi bir tersebut. Terlebih kegiatan pembagian minuman beralkohol ini tidak mengantongi izin dari pihak mana pun.
"Kami dari pihak penyelenggara Pocari Sweat Run Indonesia 2025 sangat menyayangkan, ya. Dan juga kami merasa dirugikan. Karena kegiatan ini sama sekali tidak ada pemberitahuan ataupun meminta izin ataupun persetujuan dari pihak penyelenggara," ujar Wina.
Pihak penyelenggara memastikan tidak ada kegiatan bagi-bagi bir dalam acara Pocari Run di Bandung. Peristiwa ini murni dilakukan oleh komunitas tersebut.
"Jadi ini atas inisiatif dari komunitas Freerunners dan juga Pace and Place, gitu ya. Dan untuk hal ini, event ini tentunya bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap kesehatan. Tetapi terjadi hal seperti ini," katanya.