Bandung, IDN Times - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. Dengan demikian FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar meminta masyarakat bijaksana dan tidak berlebihan menyikapi keputusan Pemerintah tersebut.
"Pertama masyarakat jangan terlalu bereaksi berlebihan lah ya baik yang pro maupun yang kontra. Tetap kita harus menciptakan suasana damai," ucap Rafani, Kamis (31/12/2020).