Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau agar seluruh jamaah calon haji agar tidak membawa jimat dalam bentuk apapun ke tanah suci. Jemaah yang membawa jimat berpotensi kena pasal sihir di Arab Saudi.
Ketua MUI Jawa Barat, Prof. Rachmat Syafei mengatakan, imbauan ini juga diberikan berdasarkan instruksi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
"Mengimbau kepada jamaah, demi kelancaran ibadah haji, jangan main-main. Kalau ketahuan membawa buku-buku jimat, itu bukan hanya bukunya yang dirampas atau jimatnya, tapi orangnya juga ditahan, bisa begitu," ujar Rachmat di Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).