Bandung, IDN Times - Suara dari para keluarga korban COVID-19 yang harus membayar sejumlah uang ketika memakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut terus bermunculan. Meski demikian, Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung menyebut selama ini tidak ada pungutan liar (pungli) di tempat tersebut.
Terkait persoalan ini, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat menegaskan aksi dugaan pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut haram hukumnya. Sebab, penarikan uang itu di luar dari ketentuan yang berlaku.
"Haram karena memungut sesuatu di luar ketentuan sama dengan pungli, jelas haram," ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar saat dihubungi wartawan, (13/7/2021).