Ilustrasi jalanan macet (pexels.com/Darya Sannikova)
Sebelumnya, Koswara mengungkapkan, pada lebaran tahun ini kendaraan organik seperti andong dan lainnya akan diminta untuk berhenti beroperasi selama sepekan sebelum dan sesudah lebaran.
Kebijakan ini nantinya dilakukan di empat kabupaten/kota yang paling banyak berada di jalan lintas nasional, atau jalur mudik masyarakat. Adapun empat kabupaten/kota ini yakni Kabupaten Garut, khususnya daerah Limbangan. Lalu Kabupaten Cirebon dan Indramayu, kawasan Pantura, serta terakhir Kabupaten Bandung.
"Angkutan organik ini nantinya akan diberhentikan sementara selama libur lebaran. Ini berdasarkan hasil rapat bersama Gubernur (Dedi Mulyadi)," ujar Koswara, Senin (10/3/2025).
Sebagai gantinya, Ade memastikan pemerintah provinsi akan memberikan biaya kompensasi terhadap para pelaku angkutan organik tersebut. Ia memastikan, kebijakan ini juga turut andil berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) akan memberikan kompensasi terhadap angkutan lingkungan yang ada di sumber macet, seperti Limbangan. Supaya berhenti dulu, tidak beroperasi, dan nanti diberi kompensasi," ungkapnya.