Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ia menambahkan, jika masyarakat nekat melakukan mudik saat libur lebaran 2021, Erdi menuturkan, polisi akan memberikan tindakan tegas dengan sanksi sesuai aturan pemerintah pusat.
"Jalur alternatif akan diawasi. Nekat mudik kemungkinan modelnya adalah membalikkan arus dari pemudik," katanya.
Seperti diketahui, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo baru saja menandatangani Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Surat ini berisi, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian tertulis di Surat Edaran Satgas tersebut.