MPLS di Bandung, Ketar-ketir Orang Tua Antar Anak Sekolah Lebih Pagi

- Macet di banyak titik karena hujan deras
- Orang tua antar anak biar tidak telat masuk sekolah
- Mulai diterapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 sesuai arahan Gubernur Jawa Barat
Bandung, IDN Times - Hari ini, siswa-siswi dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) mulai masuk kembali ke sekolah untuk belajar, termasuk mereka yang dalam tahap, masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Di Jawa Barat, siswa sekarang harus masuk lebih pagi pukul 06.30 WIB sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat.
Kerepotan pun dialami banyak orang tua karena mereka harus lebih pagi mengantar anak ke sekolah. Dengan jarak cukup jauh dan hujan deras melanda kota ini, kemacetan terjadi membuat pusing yang mengantarkan.
Hal ini dialami Fatimah, yang mengantarkan anaknya ke sekolah SMA dengan jarak sekitar 10 kilometer dari rumahnya. Dia pun harus berangkat sejak pukul 05.00 WIB agar anaknya tidak telat masuk sekolah.
"Karena jah ke sekolah jadi saya harus berangkat 1,5 jam sebelum masuk karena sudah pasti jalanan di Bandung ini macet lah apalagi barengan sama orang kerja juga," kata Fatimah, Senin (14/7/2025).
1. Macet di banyak titik

Dengan hujan yang deras di sebagian Bandung, anak-anak yang dilarang bawa kendaraan akhirnya tetap diantar orang tua mereka baik motor maupun mobil. Alhasil keinginan masuk sekolah pagi untuk mengurai kemacetan tetap saja berujung macet di mana-mana.
"Tambah macet aja yang ada sekarang," kata dia.
Hal senada disampaikan Arif. Mengantar anak MPLS di salah satu SMA di Kota Bandung dia sudah harus mengaspal sejak 05.30 WIB. Dengan kondisi hujan kendaraan menumpuk di jalanan khususnya mobil pribadi yang antar anak.
"Pagi-pagi udah riweuh (kacau) dan macet," kata dia.
2. Antar anak biar tidak telat sekolah

Keramaian orang tua mengantar anak sekolah pun terpantau di Jalan Soreang-Kopo. Keramaian lalu lintas di jalan penghubung Kabupaten Bandung dan Kota Bandung ini didominasi oleh pengendara yang hendak antarkan anaknya sekolah. Pemandangan serupa juga terpantau di Jalan Kopo menuju ke pusat Kota Bandung, para orang tua, terpantau membonceng anak-anaknya yang mengenakan seragam sekolah menuju sekolahnya.
Salah satu warga, William (45) harus bangun pagi-pagi untuk antarkan anaknya ke sekolah.
“Ya tadi jam 5 sudah siap-siap, langsung berangkat, takut kesiangan, kan sekarang masuknya jam setengah 7,” kata warga Kopo itu.
William yang dijumpai di persimpangan Jalan Lewipanjang ini menyebut jika anaknya hendak masuk SMA. Menurutnya, kebijakan masuk sekolah 06.30 WIB itu bagus karena bisa mendisiplinkan anak. Dia menyebut bahwa anaknya bisa tidur lebih cepat agar bangun tidak kesiangan.
Warga Kopo Sayati ini menilai, sepertinya harus ada evaluasi kebijakan lagi karena kalau anak yang tidak diantarkan orang tuanya, sebut saja naik angkot, cukup khawatir.
“Iya duh khawatir kalau yang pakai angkot, kasihan, tari juga banyak yang pada nunggu di pinggir jalan, takut ada apa-apa,” ujarnya.
Tak hanya di Jalan Kopo, sejumlah mobil terpantau mengantre di Jalan Merdeka, antrean kendaraan itu merupakan kendaraan milik orang tua yang hendak antar anaknya ke SDN Banjarsari. Keramaian juga terpantau di sekolah lainnya yang ada di jalan tersebut, yakni di SDN Merdeka. Banyak orang tua yang datang antarkan anak dengan menggunakan motor dan mobil, lalu pulang lagi.
3. Masuk pagi sudah ada aturannya

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan mulai 14 Juli 2025 diterapkan jam masuk sekolah pukul 06.30. Kebijakan lainnya yang akan diterapkan adalah keterlibatan instansi TNI dan Polri dalam Masa Pengenalan Lingkungan Siswa atau Ospek untuk siswa SMA sederajat di Jawa Barat pada tahun ajaran 2025/2026.
Herman mengatakan jam masuk sekolah pukul 6.30 perlu mulai diterapkan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) seperti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sementara itu, untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP, Herman menyebut akan berkoordinasi dengan Sekda dan Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota.
Kebijakan mulai sekolah lebih dini ini tertuang dalam surat edaran yang diteribitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor 58/PK.03/Disdik. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.