Bandung, IDN Times - Sindikat perdagangan bayi asal Jawa Barat ke Singapura telah diungkap Polda Jabar. Kasus ini mulanya diungkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga yang akan melakukan jual beli dengan tersangka.
Dalam kasus ini sebanyak 13 orang dan tiga DPO sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan membeberkan modus dan kronologi perdagangan bayi ilegal ke Singapura ini. Dia mengatakan, kejadian ini terungkap sejak awal April 2025. Tepatnya pada 3 April 2025, pelapor berinisial DH masuk ke grup Facebook Adopsi Harapan Amanah. Kemudian pada 4 April 2025, pelapor menemukan unggahan akun lain yang mencari bayi untuk diadopsi.
"Isi postingannya adalah saya adopter mencari bayi yang persyaratannya enggak ribet. Kemudian pelapor menanggapi di kolom postingan atas tersebut. Ada L bulan April jika laki-laki. Ini pada postingan-nya dideteksi oleh penyidik pada pukul 20:55 WIB," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).