Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu 13 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,963 miliar.
Para tersangka menjanjikan korban bisa mendapatkan titik koordinat dapur SPPG dengan membayar uang mulai Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik. Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan membuat ID palsu yang seolah diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawa mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk sejak Januari 2024. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik penjualan titik dapur SPPG secara ilegal.
“Tersangka menjanjikan kepada para korban dapat membuka portal koordinat SPBG sesuai keinginannya masing-masing dengan syarat memberikan uang senilai Rp75 juta sampai Rp150 juta,” kata Hendra dalam konferensi pers.
