IDN Times/Debbie Sutrisno
Sementara itu, dalam kasus korupsi PT DI yang dilakukan tersangka yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ), keduanya disebut melakukan proyek fiktif.
Pada dakwaan pekan lalu, JPU menyebut bahwa Irzal yang pada 2008-2016 menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, telah menandatangani setidaknya 46 berita acara negosiasi. Namun, berita acara ini palsu sebab tidak ada proses negosiasi dengan pihak perusahaan mitra penjualan.
Selanjutnya, walaupun telah mengetahui kerja sama ini fiktif, terdakwa Budi Santoso yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT DI tetap membuat surat kuasa keapda Budiman Saleh, Budi Wuraskito, Eddy Gunawan, serta Muhammad Fikri untuk menjadi pihak yang mewakili PT DI menandatangani kontrak mitra penjualan dengan PT Angkasa Mitra Karya (PT AMK), pT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT PMA), PT Niaga Putra Bangsa (PT NPB), serta PT Selaras Bangun Usaha (PT SBU). Ada 43 surat kuasa yang diberikan kepada orang-orang ini untuk ditandatangani.
Disamping itu, Budi juga memberikan persetujuan kepada Eddy Gunawan untuk menandatangani perjanjian dengan mitra pejualan walaupun mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya.
"Dengan adanya surat kuasa ini terdapat perjanjian kerja mencapai Rp205,3 miliar dan 15,8 juta dolar AS," ujar Ariawan.