Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Cimahi, IDN Times - Misteri penemuan jasad Ilpan Pratama Ilahi (25) akhirnya terungkap. Dia ternyata dibunuh sebelum ditemukan di semak-semak di Kampung Pojok Cireundeu, RT 01/10, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Ini tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan hingga meninggal dunia," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

1. Pelaku ditangkap tim gabungan

Default Image IDN

Polisi sudah menangkap pelaku yang diketahui menghabisi nyawa korban pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Dua pelaku yang diamankan adalah Arie Rafli Ardiansyah (20) yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, serta I (16) yang tak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Andry mengungkapkan, kedua pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu diamankan setelah polisi membentuk tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Polsek Cimahi Selatan dan Ditkrimum Polda Jabar membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kami membentuk tim untuk mengembangkan kasus dengan cara scientifit crime insestigation. Penyelidikan dimulai dari keluarga korban dan saksi di tempat kejadian," kata Andry.

2. Diamankan di Gununghalu Kabupaten Bandung Barat

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui pelaku yang membunuh korban hingga ditemukan bersimbah darah dan penuh luka. Polisi kemudian membuntuti keduanya hingga dilakukan penangkapan pada 29 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.

"Ada dua pelaku yang diamankan salah satunya anak di bawah umur ketika sedang mengendarai sepeda motor," ucap Andry.

Selain sepeda motor, polisi juga sebelumnya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis cerulit dan kapak yang digunakan kedua tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

3. Mereka terancam hukuman mati

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Kedua tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pasal yang dikenakan 340 atau 339 atau 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan atau hukuman penjara seumur hidup.

Editorial Team