Kabupaten Bandung, IDN Times - Gabungan Buruh Kabupaten Bandung (GBKB) terus menyuarakan tuntutannya kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kenaikan upah minimum 2022. Para buruh mendesak agar gubernur mencabut Surat Keputusan terkait kenaikan Upah Minimum (UMK) tahun 2022 di Provinsi Jawa Barat yang masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 36 tentang formulasi kenaikan upah kerja.
Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Kabupaten Bandung Gino Sugiawan mengatakan, ribuan buruh di Kabupaten Bandung berencana akan terus melakukan aksi ke Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat hingga tiga hari kedepan.
"Hari ini hingga tiga hari kedepan akan turun aksi kembali ke Gedung Sate", ujar Gino Sugiawan, kepada IDN Times lewat sambungan telefon, pada Selasa (28/12/2021).