Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat menolak keputusan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Buruh menilai ada beberapa usulan kabupaten/kota yang tidak diakomodir.
Adapun Dedi Mulyadi menetapkan UMSK berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026. Dalam surat tersebut upah sektoral hanya berlaku untuk 12 daerah.
Adapun 12 daerah ini yakni Kota dan Kabupaten Bekasi, Karawang, Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Subang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Tasikmalaya.
