Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251218-WA0023.jpg
Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Serikat buruh di Jabar menolak keputusan UMSK 2026 Gubernur Dedi Mulyadi

  • UMSK hanya berlaku untuk 12 daerah, sementara 19 kabupaten/kota merekomendasikan UMSK

  • Buruh mendesak revisi Kepgub UMSK agar sesuai dengan rekomendasi daerah dan proses penetapan upah yang transparan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat menolak keputusan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Buruh menilai ada beberapa usulan kabupaten/kota yang tidak diakomodir.

Adapun Dedi Mulyadi menetapkan UMSK berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026. Dalam surat tersebut upah sektoral hanya berlaku untuk 12 daerah.

Adapun 12 daerah ini yakni Kota dan Kabupaten Bekasi, Karawang, Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Subang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Tasikmalaya.

1. Apresiasi Dedi Mulyadi umumkan tepat waktu

Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Buruh menganggap pada saat massa rekomendasi ada sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Barat telah merekomendasikan UMSK. Hanya saja, tujuh daerah yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang justru tidak ditetapkan besaran UMSK-nya dalam Kepgub tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, secara umum ia mengapresiasi langkah Dedi Mulyadi dalam menetapkan kebijakan upah minimum tepat waktu.

"Buruh dan pekerja Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat yang telah menerbitkan SK tentang upah minimum tahun 2026 tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Roy, Sabtu (27/12/2025).

2. UMSK 2026 belum sesuai karena ada yang diubah

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, untuk Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2026 tidak keluar dari rekomendasi resmi para bupati dan wali kota. Akan tetapi, untuk UMSK para buruh dirasakannya keberatan dan menolak aturan tersebut.

"Kami menegaskan bahwa langkah baik Gubernur tersebut tidak berlaku untuk penetapan UMSK 2026. Secara faktual, banyak rekomendasi UMSK hasil perundingan tripartit di kabupaten/kota justru dihilangkan dan dikurangi sejak pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, sebelum disahkan dalam SK Gubernur," kata Roy.

Rekomendasi UMSK yang diajukan daerah, kata dia, telah melalui proses pembahasan yang sah dan komprehensif, dengan mempertimbangkan karakteristik sektor usaha dan tingkat risiko kerja sesuai regulasi yang berlaku.

"Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah melakukan pembahasan secara saksama dengan mempertimbangkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja," katanya.

3. Buruh gelar aksi kembali 29-30 Desember 2025

Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Roy mengatakan, kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi seharusnya hanya sebatas verifikasi administratif, bukan mengubah atau menghilangkan substansi rekomendasi daerah.

"Buruh menilai kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat seharusnya terbatas pada verifikasi administratif, bukan mengubah, mengurangi, atau menghilangkan rekomendasi daerah yang sah secara hukum," katanya.

Dengan begitu, serikat buruh Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi Kepgub UMSK 2026 agar sesuai dengan nilai dan jumlah sektor yang direkomendasikan daerah, serta menjamin proses penetapan upah yang transparan dan akuntabel.

"Untuk memastikan revisi SK UMSK 2026 dan sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional, buruh Jawa Barat akan menggelar aksi lanjutan pada 29 sampai 30 Desember 2025," kata dia.

Editorial Team