Minta Cabut SK Asimilasi, PTUN Bandung Kabulkan Permintaan Habib Bahar

Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Bandung kabulkan gugatan surat keputusan (SK) pencabutan asimilasi penceramah kondang Habib Bahar bin Smith, Senin (12/10/2020).
Ketua Majelis PTUN Bandung, Faisal Zad mengatakan, gugatan Habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi telah dikabulkan. Adapun surat keputusan yang menjadi dasar pencabutan asimilasi oleh tergugat dalam hal ini Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor tidak sah.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Faisal dalam sidang online melalui akun YouTube PTUN Bandung.
1. PTUN Bandung minta pencabutan SK asimilasi Bahar segera dilakukan
Ia menuturkan, SK Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang sebelumnya menjadi surat untun pencabutan asimilasi dari Bahar bin Smith tidak sah. Hakim juga mencabut surat keputusan itu.
"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor," ungkapnya.