Pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer. (Dok. PPN Sumbagsel).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak boleh lagi dijual di warung atau pengecer. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami ingin memastikan bahwa harga yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, kami menata kembali distribusi LPG 3 kg agar lebih terstruktur dan terkendali," ujar Yuliot.
Dengan kebijakan baru ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg. Sebagai gantinya, sistem distribusi akan dialihkan ke pangkalan resmi yang pasokannya berasal langsung dari Pertamina.
Solusinya, pemerintah membuka kesempatan bagi para pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi. Mereka hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa menjadi distributor resmi LPG 3 kg.
"Semua pengecer di Indonesia bisa mendaftar secara online. Ini adalah sistem yang seharusnya tidak menimbulkan kendala," kata Yuliot.
Ia menambahkan bahwa dengan sistem baru ini, pemerintah dapat memantau jumlah kebutuhan LPG 3 kg di setiap daerah, sehingga distribusi bisa lebih merata dan tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pasokan di suatu wilayah.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi para pengecer untuk beradaptasi dan mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi. Bagi yang belum memiliki NIB, disarankan segera mengurusnya melalui sistem perizinan elektronik Online Single Submission (OSS).