Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat memastikan belum memberlakukan mekanisme tilang poin untuk seluruh kendaraan bermotor pada awal tahun 2025 ini. Skema itu rencananya akan diterapkan pada awal Februari 2025.
Diketahui, mekanisme tilang dengan metode poin ini nantinya akan menyasar para pengendara bermotor baik roda empat yang melanggar lalu lintas. Polisi akan memberikan 12 poin surat izin mengemudi atau SIM selama satu tahun.
Di mana nantinya para pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikurangi beberapa poin menyesuaikan tingkat pelanggarannya. Jika poin pengendara habis dalam setahun, maka SIM-nya akan ditarik atau diblokir.