Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tilang (Foto : Dokumentasi Okezone)

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat memastikan belum memberlakukan mekanisme tilang poin untuk seluruh kendaraan bermotor pada awal tahun 2025 ini. Skema itu rencananya akan diterapkan pada awal Februari 2025.

Diketahui, mekanisme tilang dengan metode poin ini nantinya akan menyasar para pengendara bermotor baik roda empat yang melanggar lalu lintas. Polisi akan memberikan 12 poin surat izin mengemudi atau SIM selama satu tahun.

Di mana nantinya para pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikurangi beberapa poin menyesuaikan tingkat pelanggarannya. Jika poin pengendara habis dalam setahun, maka SIM-nya akan ditarik atau diblokir.

1. Saat ini metode tersebut belum diberlakukan

Ilustrasi Tilang (Foto : Polri)

Adapun tilang poin ini juga telah diatur dalam peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM sesuai pasal 38 dan pasal 39. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, mekanisme tilang poin belum diterapkan di wilayah Jawa Barat.

"Belum (diterapkan). Nanti bulan Februari 2025 baru akan diberlakukan (mekanisme tilang poin di Jabar)," ucap Jules, Selasa (14/1/2025).

Jules menambahkan, penerapan tilang poin nantinya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua.

"Nanti akan ada sosialisasi terlebih dahulu dari kami (Polda Jabar) sebelum nantinya diterapkan," katanya.

2. Akan menjadi data keselamatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di