Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi energi terbarukan
Ilustrasi energi terbarukan (unsplash.com/American Public Power Association)

Intinya sih...

  • Transisi energi berkeadilan memerlukan kepastian kebijakan, kolaborasi lintas sektor, dan iklim investasi yang kondusif.

  • Penguatan kebijakan energi terbarukan melalui revisi regulasi, akses pendanaan dan inovasi pembiayaan, serta elektrifikasi desa menjadi fokus METI.

  • METI juga menekankan pentingnya penciptaan green jobs agar transisi energi benar-benar berkeadilan dan inklusif.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menegaskan percepatan transisi energi berkeadilan tak bisa berjalan setengah-setengah. Kepastian kebijakan, kolaborasi lintas sektor, serta iklim investasi yang kondusif dinilai menjadi kunci untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada 2060 atau bahkan lebih cepat.

Komitmen Presiden Prabowo untuk mempensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara penuh disebut sebagai langkah berani. Namun, METI mengingatkan, komitmen tersebut perlu diiringi strategi konkret agar elektrifikasi tetap berjalan adil dan merata di seluruh pelosok Indonesia.

Ketua Umum METI, Zulfan Zahar, menekankan bahwa transisi energi harus memastikan tak ada masyarakat yang tertinggal.

“Pensiun dini PLTU membutuhkan biaya besar dan harus dilakukan secara stratejik. Peran energi terbarukan untuk elektrifikasi yang adil perlu didorong serius, baik dari sisi kebijakan, ekosistem usaha, maupun kepastian bagi investor,” ujar Zulfan dalam Bincang Energi dan Peluncuran METI Energi Muda, Jumat (30/1/2026).

Untuk mendorong percepatan tersebut, METI memaparkan sejumlah strategi utama. Berikut tiga langkah kunci yang disorot.

1. Penguatan kebijakan dan kepastian hukum energi terbarukan

Ilustrasi energi terbarukan (pexels.com/Jem Sanchez)

METI menilai penguatan kebijakan menjadi fondasi utama transisi energi berkeadilan. Melalui Komite Energi Terbarukan, METI berkoordinasi dengan berbagai asosiasi untuk mendorong revisi dan penyempurnaan regulasi, termasuk Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan.

Selain itu, METI juga aktif memberikan masukan terkait mekanisme pengadaan PLN, serta pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan RUU Ketenagalistrikan. Masukan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR Komisi XII pada Desember 2025.

Target dalam RUPTL 2025–2034 yang menetapkan 75 persen penambahan kapasitas pembangkit berasal dari energi terbarukan—sekitar 42 GW dari total 69,5 GW—dinilai perlu dikawal dengan kebijakan yang konsisten dan implementatif.

2. Percepatan investasi lewat akses pendanaan dan inovasi pembiayaan

ilustrasi investasi (vecteezy.com/Asih Wahyuni)

Dari sisi pembiayaan, METI mengusung program Access to Finance for Just Energy Transition (AFJET). Program ini bertujuan membuka akses pendanaan bagi proyek-proyek energi terbarukan melalui berbagai mekanisme dan platform pembiayaan.

METI menilai inovasi pembiayaan mutlak diperlukan untuk mengatasi hambatan pendanaan yang selama ini dihadapi pengembang energi terbarukan. Karena itu, METI akan memfasilitasi dialog antara lembaga pembiayaan dan pelaku usaha guna merancang skema pembiayaan yang lebih inklusif dan adaptif.

“Transisi energi tidak akan berjalan tanpa dukungan pembiayaan yang kuat dan mudah diakses,” tegas Zulfan.

3. Elektrifikasi desa, green jobs, hingga peta jalan 100 GW energi terbarukan

Ilustrasi energi terbarukan (Dok. Istimewa)

Tak hanya fokus pada kebijakan dan investasi, METI juga mendorong implementasi langsung di lapangan. Melalui program Desa/Pulau Mandiri Energi, METI menargetkan elektrifikasi berbasis 100 persen energi terbarukan di 10 desa dan pulau hingga 2028, termasuk Nusa Penida.

Program ini mencakup percepatan investasi pembangkit sesuai potensi lokal, penguatan peran IPP dan EPC lokal, peningkatan kapasitas SDM melalui pusat pelatihan, serta edukasi masyarakat.

Di sisi lain, METI bersama asosiasi dan pemangku kepentingan tengah menyiapkan Peta Jalan Pengembangan 100 GW Energi Terbarukan sebagai referensi nasional. Peta jalan ini akan memuat arah kebijakan, mekanisme pengadaan dan pembiayaan, hingga penguatan kerangka hukum.

METI juga menekankan pentingnya penciptaan green jobs agar transisi energi benar-benar berkeadilan dan inklusif, sekaligus meminimalkan dampak sosial dari peralihan energi fosil ke energi bersih.

Sebagai tambahan, METI menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah menertibkan izin lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penertiban tersebut dinilai sejalan dengan prinsip transisi energi berkeadilan dan komitmen perlindungan lingkungan menuju ekonomi hijau.

Ke depan, METI berencana membentuk Forum Transisi Energi Berkeadilan sebagai ruang kolaborasi lintas pihak, sekaligus sarana edukasi publik mengenai peran energi terbarukan dalam mitigasi bencana dan pengurangan ketergantungan pada energi fosil.

Editorial Team