Cimahi, IDN Times - Usai melakukan aksi premanisme di Bank Arthaprima, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (9/12), 48 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara digelandang jajaran Polres Cimahi.
Aksi premanisme itu dilatarbelakangi karena mobil milik salah satu anggota LSM Perkara disita oleh pihak bank. Tak terima mobilnya di sita, puluhan ormas itu datangi Bank Arthaprima.
Di lokasi, para anggota yang berniat mengambil kembali mobil yang disita, melancarkan tindak premanismenya. Mereka membakar ban, membakar meja, dan menabrak garasi bank dengan mobil yang mereka bawa.