Bandung, IDN Times - Kisruh hak pengelolaan Pasar Andir, Kota Bandung antara PD Pasar Bermartabat dengan PT Aman Jaya Prima (APJ) ternyata terus berlanjut. Padahal, menurut versi PT APJ, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan persoalan itu dengan memenangkan sengketa hak pengelolaan kepada pihaknya.
Kendati demikian, perusahaan milik Pemerintah Kota Bandung, PD Pasar Bermartabat menilai keputusan BANI Nomor 31/2018/ BANI Bandung tertanggal 5 Maret 2019 yang menyatakan bahwa PT APJ sebagai pengelola Pasar Andir hingga 28 September 2020, tidak adil dan tidak sesuai dengan kesepakatan damai awal.
Mendapatkan respons tersebut pihak PD Pasar Bermartabat berencana melakukan gugatan kepada BANI atas keputusan yang dikeluarkan. Bagaimana sikap Pemkot Bandung menghadapi persoalan ini?