Bandung, IDN Times - Kasus dugaan mafia tanah di Indonesia masih terus bermunculan. Tak tanggung-tanggung, tanah yang semula diyakini milik pribadi ini justru jadi sengketa setelah ada pihak lain yang mengaku memiliki hak yang sama.
Kasus dugaan mafia tanah ini dialami Warga Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Wianto Leiman. Tanah seluas 17 ribu meter persegi dengan sertifikat hak milik (SHM) sejak 1983 itu kini menjadi sengketa.
Karena merasa dirugikan dengan mafia tanah, Wianto nekat mengirimkan surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang beralamat di di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka 3, Jakarta Pusat.
Langkah tersebut diambil Wianto setelah dirinya merasa menjadi korban praktik mafia tanah. Surat tersebut dikirimkan pada 1 Desember 2021.
