Cimahi, IDN Times - Meski sudah tak masuk formulasi penghitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tetap melakukan survei kebutuhan hidul layak (KHL) tahun ini. Hasilnya, KHL di Kota Cimahi, Jawa Barat masih berada dibawah nilai UMK 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana mengatakan, survey KLH dilakukan beberapa bulan lalu bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Hasilnya, kata dia, kebutuhan hidup layak warga Kota Cimahi setiap bulannya masih berada dibawah besaran UMK.
"Dewan Pengupahan Kota Cimahi sempat melakukan survey KHL, ternyata hasilnya masih dibawah UMK yaitu sekitar Rp2,8 juta. Sedangkan UMK kita itu Rp3,5 juta," kata Febie saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).