Bandung, IDN Times - Mabes TNI Angkatan Darat (AD) masih belum menyampaikan penyebab utama terjadinya kecelakaan dalam peristiwa peledakan amunisi kedaluwarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Senin (12/5/2025). Keterlibatan sipil yang direkrut oleh TNI AD menjadi perhatian khusus berbagai pihak. TNI AD pun didesak bertanggung jawab, dan tidak lagi melibatkan sipil dalam pekerjaan berbahaya itu.
Empat dari total 13 korban peristiwa itu merupakan anggota TNI, dan sisanya tercatat sebagai masyarakat sipil. Keempat anggota TNI ini yaitu Kolonel Cpl Antonius Hermawan; Mayor Cpl Anda Rohanda; Kopda Eri Dwi Priambodo; dan Pratu April Setiawan. Semuanya merupakan Tim Gupusmi 3 Jakarta.
Sementara sembilan warga sipil yang meninggal ialah Rustiawan yang berasal dari Kampung Cimerak, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Korban kedua adalah Iyus, asal Kampung Cidahon, Desa Jatimulya, Kecamatan Pameungpeuk. Sementara korban ketiga bernama Anwar Munawar, warga Kampung Cikoneng, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk.
Selanjutnya, korban keempat yakni Endang Rahmat warga asal Kampung Ciudian, Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut; korban kelima yakni Toto Hermanto warga Kampung Cimerak, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong; selanjutnya korban atas nama Irfan Maulana warga Cimerak Desa Sagara Kecamatan Cibalong.
Korban lain yakni Agus Gustaman warga Cimerak Desa Sagara Kecamatan Cibalong; Yusrizal warga Kampung Cimerak Desa Sagara; dan Dadang Iis Kampung Sakamangan Desa Mekarwangi Kecamatan Cibalong.
TNI AD kini masih melakukan investigasi dan menyebut sudah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan terhadap 46 orang saksi guna mengetahui secara pasti penyebab peristiwa tersebut. Para saksi ini berasal dari warga sipil dan juga pihak internal TNI AD.
"Tim investigasi sudah meminta keterangan beberapa saksi, dari masyarakat ada 21 orang dan dari unsur TNI ada 25 orang," ucap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen Wahyu Yudhayana melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (15/5/2025).
Selain memeriksa para saksi, TNI AD juga melakukan pencocokan keterangan saksi dengan fakta-fakta yang ada di lokasi kejadian. Selanjutnya, barang bukti yang kini sudah dikumpulkan nantinya akan dianalisis.
"Ada beberapa unsur yang perlu diuji, sehingga itu memerlukan waktu," kata dia.
Sebelum dilakukan investigasi, Wahyu sempat mengklaim jarak peledakan amunisi kedaluwarsa ini sangat jauh dari pemukiman warga. TNI juga mengklaim peledakan ini dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Lalu seperti apa keterangan warga mengenai SOP dan jarak peledakan amunisi kedaluwarsa di lokasi? Apakah klaim TNI AD benar-benar bisa dipertanggung-jawabkan?
Berikut hasil reportase dari IDN Times di lapangan pada 13-14 Maret 2025.