Bandung, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD mengingatkan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tidak korupsi non-konvensional dengan pemanfaatan jabatan.
"Jangan melakukan korupsi non-konvensional, seperti ingin mendapatkan pelayanan lebih karena merasa diri pejabat," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dikutip dari ANTARA, Rabu (30/3/2022).
Mahfud MD menjelaskan bahwa perbuatan korupsi non-konvensional, yaitu pejabat yang ingin dilayani lebih atau mewah seperti tidak mau dijemput dengan mobil biasa, maunya mobil yang bagus. Selain itu, melakukan tindakan yang sewenang-wenang jika dirinya tidak dilayani sesuai dengan keinginan.