Bandung, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan segera mencabut sanksi administratif terhadap belasan Kerja Sama Operasional (KSO) usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Keputusan ini disampaikan langsung dalam audiensi bersama Anggota DPR RI Mulyadi serta perwakilan pengusaha dan masyarakat Bogor Selatan, Sabtu, 18 Oktober 2025 lalu di Jakarta.
Langkah tersebut merupakan bentuk perhatian menteri LH terhadap aspirasi masyarakat dan dunia usaha di Bogor yang selama ini terdampak oleh kebijakan penghentian sementara kegiatan ekowisata.
“Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mendukung investasi di Kabupaten Bogor, selama selaras dengan pelestarian lingkungan. Kami mendorong para pelaku usaha untuk melakukan penanaman pohon, penataan limpasan air, dan langkah nyata agar tidak terjadi banjir di kawasan Puncak,” ujar Hanif.
Menteri LH juga menegaskan bahwa KLH tidak menutup usaha, melainkan melakukan penghentian sementara untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
“Kami tidak menutup usaha, hanya menghentikan sementara untuk mendorong pembenahan dan kesadaran bahwa ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” lanjutnya.