Bandung, IDN Times – Hari ini nama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dibanjiri kritik dari berbagai pihak, mulai dari DPR RI hingga Majelis Ulama Indonesia. Enggartiasto dianggap semena-mena dalam menghapus aturan label halal dalam regulasi anyar, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Permendag Nomor 29 Tahun 2019 itu merupakan aturan baru untuk mengganti Permendag Nomor 59 tahun 2016, yang mencantumkan kewajiban label halal dalam tiap produk hewan yang masuk ke Indonesia.
Ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia, Kota Bandung, Enggartiasto menjawab santai kritikan-kritikan tersebut. Ia mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan tidak bermaksud untuk memberi peluang produk haram masuk ke Indonesia.