Bandung, IDN Times — Anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap kejahatan di ruang digital. Mulai dari penipuan daring hingga ancaman lain yang mengintai di balik layar gawai. Kondisi ini mendorong pemerintah memperkuat regulasi sekaligus menekankan peran keluarga, khususnya orang tua, dalam pengasuhan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya keterlibatan aktif orang tua dalam melindungi anak dari risiko digital, seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
