Palu Hakim (Pixabay.com/Vblock)
Gugatan telah didaftarkan ke PTUN pada 31 Juli 2025, dan sidang dismisal proses pertama telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan surat kuasa. Kemudian sidang berikutnya direncanakan pada 14 Agustus 2025 terkait materi gugatan.
"Jika dinyatakan layak, maka akan masuk persidangan pokok perkara yang mencakup pembacaan gugatan, replik, duplik, saksi ahli, pembuktian, dan lainnya," katanya.
Sementara itu Disdik Jabar merasa kebijakan PAPS yang kini sudah berjalan ini tidak menabrak aturan. Berdasarkan data Disdik, jumlah lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2025 di sebanyak 834.734 siswa dan hanya 564.035 siswa yang melakukan pendaftaran ke SMA/SMK negeri, sementara daya tampung sekolah negeri hanya 306.345 siswa.
Adapun terdapat 257.690 calon peserta didik baru yang tidak dapat tertampung di SMA/SMK negeri, dan jika diakumulasikan terdapat 528.389 peserta didik. Kemudian, terdapat 20.808 peserta didik yang diterima di MA negeri.
"Artinya yang belum tertampung di sekolah negeri sejumlah 507.581 peserta didik," kata Kadisdik Jabar, Purwanto di Kantor Disdik Jabar, Jalan Rajiman, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).
Di sisi lain, Menurut data Kemendikdasmen 2023–2025, terdapat 66.385 anak di Jawa Barat yang putus sekolah dan 133.258 anak tidak melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu, kata Purwanto, Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan penambahan rombel.
Kemudian, dilakukan juga peningkatan daya tampung sekolah negeri. Dari target awal menampung lebih dari 100 ribu siswa, hingga saat ini tercatat baru sekitar 46.233 siswa yang tertampung lewat kebijakan ini.
"Hasil penerimaan peserta didik pada program PAPS hanya diperoleh yang diterima sejumlah 46.233 peserta didik, sehingga total peserta didik yang diterima SPMB dan PAPS berjumlah 352.578 siswa," ujarnya.
"Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, dapat disampaikan bahwa sekolah yang menerapkan penambahan peserta didik hanya sebanyak 16 SMA negeri dari 515 sekolah, dan satu SMK negeri dari 286 sekolah."