Bandung, IDN Times – Tidak bisa dipungkiri jika sektor transportasi menjadi sumber pencemaran utama di kawasan perkotaan. Menurut data UNEP/Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, emisi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70 persen terhadap pencemaran.
Emisi gas buang yang tercemar adalah Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2), dan Partikulat (PM) di wilayah perkotaan.
Untuk menekan jumlah emisi gas buang, diperlukan sinergi antar-stakeholder antara lain pemerintah, agen pemegang merk (APM), dan pengguna kendaraan bermotor dalam menekan pencemaran udara dari sisi emisi kendaraan bermotor.
Bagaimana upaya untuk menekan pencemaran udara sejauh ini?