Kabupaten Sukabumi, IDN Times – Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada September 2020 mendatang. Sebanyak 32 kabupaten/kota akan menggelar pesta politik dengan dinamikanya masing-masing, tak terkecuali Kabupaten Sukabumi, yang mana merupakan kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa setelah Kabupaten Banyuwangi.
Sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para calon yang akan maju dalam kontestasi politik mesti mengantongi dukungan minimal 20 persen dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Syarat itu sedikit-banyak membikin dinamika politik semakin bergejolak, karena partai-partai tengah bergeliat mencari koalisi.
Sementara untuk calon independen di Kabupaten Sukabumi mesti memiliki dukungan minimal dari 118.691 Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sebanyak 6,5 persen dari total DPT dan harus tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Namun sejauh ini belum ada calon independen yang secara serius menunjukkan minat untuk maju sebagai orang nomor wahid di Kabupaten Sukabumi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, yang terletak di Jalan Siliwangi No.92 Cibadak, akan membuka penerimaan berkas bagi calon independen mulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2020, sekitar pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Bagaimana sebenarnya peta politik di Kabupaten Sukabumi?