Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251023-WA0019.jpg
(Istimewa)

Intinya sih...

  • Seorang dukun di Bandung, UFK, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap pasiennya.

  • UFK menggunakan kemampuannya sebagai modus untuk memperdaya para korban dengan mengirimkan foto-foto bagian tubuh dan melakukan tindakan cabul.

  • Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 81 juncto Pasal 76D; Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Seorang dukun berinisial UFK yang tinggal di Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung melakukan aksi pencabulan terhadap para pasiennya. Pelaku yang mengklaim diri sebagai orang yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit ini pun sudah ditangkap pihak kepolisian.

UFK menggunakan kemampuannya sebagai modus niat mesumnya untuk memperdaya para korban. Dia berani melakukan tindakan cabul kepada pasien perempuan yang datang. Aksinya itu dilaporkan oleh korban berinisial I ke polisi, beberapa waktu lalu. Adapun peristiwa kelam yang dialami korban pelapor terjadi pada Februari 2023.

1. Modusnya pengobatan

(Istimewa)

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya UFK ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan tindakan cabul tersangka UFK terhadap korban menjadi bagian dari ritual penyembuhan.

"Jadi modus operandinya, untuk tersangka ini mengaku sebagai orang yang dapat mengobati penyakit dan mengabulkan semua keinginan korban dengan metode pengobatan dan mendoakan kepada korban," kata Budi saat konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025).

"Tetapi caranya itu mengirimkan foto-foto bagian alat kelamin, dada, dan ritual terakhirnya adalah mencabuli dan menyetubuhi korban dengan alasan agar keinginan korban tersebut terpenuhi," ujarnya.

2. Diancam kurungan penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kelakuan cabul tersangka juga sempat membuat warga Cipadung Wetan resah. Pada Kamis (16/10/2025) lalu, puluhan orang sempat menggeruduk kediaman UFK, agar ia diusir dari lingkungan tersebut.

Tersangka pun dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya pasal 81 juncto Pasal 76D; Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 6 juncto Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS).

"Jadi yang bersangkutan kami akan angkat pasal tersebut dengan ancaman paling lama 15 tahun. Jadi ini kami terapkan beberapa penerapan pasal, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak dari perbuatannya," ungkapnya.

3. Korban mendapatkan pendampingan trauma healing

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Budi menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan dari dua hingga tiga korban dari UFK lainnya. Kepada para korban, Budi memastikan mereka mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Juga nanti kami memberikan konseling untuk yang bersangkutan, pendampingan sampai sidang selesai," kata dia.

Editorial Team