Ilustrasi uang palsu. Doc IDN Times/ Istimewa
Tersangka mengaku bahwa ratusan lembar uang palsu tersebut ia beli seharga Rp5 juta dari salah seorang warga Indramayu. Produsen itu juga kini tengah diburu aparat. Sedangkan, satu pucuk senjata airsoftgun, kata pelaku, tak lain guna menjaga dirinya.
Bismo menambahkan, tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan praktik dukun penggandaan uang dengan dua orang yang sudah menjadi korban. Nilai kerugian yang dialami kedua korban tersebut sekitar Rp50 juta.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan kami kenakan Pasal 36 Ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.