Sebelumnya, melalui akun Twitter @Kemenag_RI, Kementerian Agama menyatakan bahwa setiap orang mesti menjaga jarak sosial dengan berdiam diri di rumah. Meski demikian, Kemenag memastikan bahwa KUA masih beroperasi menggelar pencatatan nikah, baik yang dilakukan di KUA ataupun di tempat lain.
"Kemenag berlakukan work from home (WFH). Tapi, layanan publik non online harus tetap jalan, salah satunya pencatatan nikah," tulis mereka via Twitter @Kemenag_RI.
Dirjen Bimas Islam juga menegaskan bahwa pelayanan akad nikah selama masa darurat COVID-19 hanya akan dilaksanakan di KUA. Maka itu, layanan di luar KUA ditiadakan.
Kemenag juga sudah menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan COVID-19 pada pelayanan ke-bimas-islam-an. Edaran yang ditujukan pada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.
Selama masa darurat COVID-19, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani untuk calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Meski demikian, Kanwil dan KUA tetap melayani konsultasi dan informasi pada masyarakat secara daring.
Setiap KUA juga harus memberitahu nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.