Menurut Undang-undang Nomor 17 tahun 2017, kampanye dapat diartikan sebagai bagian dari kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi , program, dan atau citra diri. Dengan definisi tersebut, Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan dengan tema “Indonesia Maju” dapat diartikan sebagai penawaran visi dari tim Capres-Cawapres Jokowi-Maaruf.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat tak mau asal menindak kegiatan tersebut. Zaki Hilmi, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, mengatakan jika timnya sudah dikirim untuk mengawasi Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan itu.
“Bawaslu (Sudah) melakukan kegiatan pengawasan melekat untuk memastikan tidak adanya pelanggaran pemilu dengan menggunakan fasilitas negara atau pelibatan ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujar dia, ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (23/3). Seperti diketahui, Pusat Olahraga Arcamanik merupakan aset negara di mana pengelolaannya berada di ranah Pemprov Jawa Barat.
Seandainya ada pelanggaran dalam acara tersebut, misalnya terbukti salah satu ASN ikut meningkatkan citra Capres dan Cawapres, Bawaslu komit untuk bersikap tegas. “Bawaslu akan mengambil langkah-langkah penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Zaki.
Jika benar kepergok ada unsur meningkatkan citra diri salah satu capres atau cawapres dalam Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan, maka Bawaslu memastikan bahwa ASN telah melanggar regulasi pemilu.
“Tergantung bagaimana kontennya. Pelaksananya dilakukan oleh siapa, apakah tim kampanye, atau siapa? Lalu, apakah muncul citra diri dari peserta pemilu? Kalau gitu tentu bisa dinilai pelanggaran,” kata Zaki.
“Tapi kalau enggak ada unsur meningkatkan citra diri dalam konten acara, maka itu bukan merupakan bagian dari kampenye,” tuturnya.