Bandung, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota segera menerbitkan peraturan mengenai pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain pembebasan PBG, pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia harus juga menerbitkan peraturan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 0 persen bagi MBR.
Mendagri Tito Karnavian menyebut hingga saat ini sudah ada sebanyak 185 kabupaten/kota telah menerbitkan peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB dan percepatan PBG. Jumlah ini meningkat signifikan setelah dilakukan koordinasi intensif, termasuk melalui Zoom Meeting dengan 2.000 peserta dari berbagai daerah.
"Target kami, seluruh daerah sudah menerbitkan peraturan ini paling lambat 31 Januari 2025. Setelah itu kami akan mengevaluasi dan mengumumkan daerah-daerah mana yang belum melaksanakannya," tegas Tito saat menghadiri Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang pada Rabu (15/1/2025).