Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Baru-baru ini narasi 'mencuri di tanah sendiri' ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu disangkutpautkan dengan kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh pemilik tanah di tanahnya sendiri dengan beberapa pekerja lainnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi buka suara soal peristiwa itu. Pihaknya menegaskan bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan tanah, melainkan dengan aktivitas penambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melanggar ketentuan hukum dan membahayakan lingkungan.
'Mencuri di Tanah Sendiri' Viral di Sukabumi, Begini Duduk Perkaranya

Intinya sih...
Bahaya penambangan ilegal: Penambangan ilegal merusak ekosistem, mencemari air sungai, dan berpotensi menimbulkan bencana alam serta korban jiwa.
Tambang mempercepat degradasi lahan: Kegiatan tambang ilegal memperparah kerusakan lingkungan di Sukabumi yang rawan bencana alam.
Narasi salah faham terhadap aturan: Kepemilikan lahan tidak memberi hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi dari negara.
1. Bahaya penambangan ilegal
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati mengatakan, penambangan ilegal sebetulnya memberikan dampak besar terhadap kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, longsor dan lain-lain.
"Kami dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati," kata Nunung, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, aktivitas penambangan liar juga sering dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja, sehingga berisiko menimbulkan korban jiwa. Oleh sebab itu, pihaknya melarang keras segala bentuk penambangan tanpa izin dan tentunya melanggar peraturan perundang-undangan.
2. Tambang mempercepat degradasi lahan
Nunung mengatakan, kegiatan tambang ilegal mempercepat degradasi lahan di kawasan konservasi maupun permukiman. Dampaknya akan terasa lebih besar ketika Sukabumi menjadi salah satu daerah paling rawan bencana di Jawa Barat.
Kondisi geografisnya yang didominasi perbukitan dan aliran sungai membuat wilayah ini sangat rentan terhadap longsor dan banjir bandang. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa aktivitas tambang yang tidak terkontrol memperparah kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana.
"Belajar dari pengalaman tahun lalu, beberapa kejadian bencana di Sukabumi terjadi di kawasan yang lingkungannya sudah rusak. Salah satu faktor pemicunya adalah penambangan tanpa izin yang merusak struktur tanah dan daerah resapan air," kata Nunung.
3. Narasi salah faham terhadap aturan
Nunung menegaskan kembali bahwa istilah 'mencuri di tanah sendiri' merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap aturan hukum. Dia mengatakan, memiliki lahan tidak juga menjadi alasan seseorang dapat bebas mengeksploitasi SDA.
"Kepemilikan lahan tidak serta-merta memberi hak kepada seseorang untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya tanpa izin resmi dari negara," tutup Nunung.