Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)
Untuk diketahui, KPU Jawa Barat baru akan melakukan penetapan calon gubernur Jawa Barat terpilih hasil pemilihan tahun 2024 pasca-adanya pemberitahuan dari MK (Mahkamah Konstitusi). Pasalnya, meskipun hingga batas akhir pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada ke MK baik secara luring maupun daring dipastikan tidak terdapat gugatan,
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, mereka masih harus menunggu pemberitahuan permohonan yang registrasi dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
"Sesuai jadwal pengumuman BRPK dilakukan paling lambat pada tanggal 19-20 Desember 2024. Kita tunggu saja pemberitahuan dari MK-nya karena paling lambat tiga hari setelah itu kami harus menetapkan gubernur terpilih," kata Hedi kepada wartawan, Jumat (13/12/24).
Adapun rincian lengkap audit laporan dana kampanye Pilgub Jabar 2024:
1. Acep Adang Ruhiat - Gitalis Dwinatarina
Hasil Audit: Patuh
Penerimaan Rp 1.327.868.254
Pengeluaran Rp 1.327.778.451
Saldo Rp 89.803
2. Jeje Wiradinata - Ronal Surapradja
Hasil Audit: Patuh
Penerimaan Rp 11.112.000.000
Pengeluaran Rp 10.927.839.990
Saldo Rp 184.160.010
3. Ahmad Syaikhu - Ilham Akbar Habibie
Hasil Audit: Patuh
Penerimaan Rp 6.775.714.981
Pengeluaran Rp 6.775.197.996
Saldo Rp 516.985
4. Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan
Hasil Audit: Patuh
Penerimaan Rp 10.640.535.210
Pengeluaran Rp 10.439.354.042
Saldo Rp 201.181.168