Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250916_095823.jpg
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Pemprov Jabar menang banding atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung di PTTUN Jakarta.

  • SMAN 1 Bandung meminta PLK untuk tidak melanjutkan upaya hukum lanjutan atau kasasi ke MA.

  • PLK berencana mengajukan kasasi ke MA meskipun belum menerima salinan resmi atas putusan banding tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menang banding atas putusan sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) pun diminta agar tidak melangsungkan upaya hukum lanjutan atau kasasi.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati mengatakan, sekolah sangat menghargai apapun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh pihak penggugat setelah PTTUN Jakarta mengabulkan banding dari Pemprov Jabar.

"Kami sangat menghormati ya dan menghargai karena itu adalah hak setiap warga negara untuk melaksanakan proses hukum dan selanjutnya," ujar Tuti kepada IDN Times, Selasa (16/9/2025).

1. Manajemen sekolah pastikan belum menerima SK resmi

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Tuti sendiri belum mengetahui apakah pihak penggugat tersebut melakukan banding atau tidak. Tuti juga memastikan belum menerima salinan atau surat keputusan setelah banding ini diterima oleh PTTUN Jakarta, namun untuk Amar putusan sudah diketahui jelas berdasarkan foto tangkapan layar.

"Baru kabar saja, SK-nya belum turun sih, belum saya terima ya. Cuma tangkap layar Amar Putusan sudah kami dapat dari tim advokasi, Biro Hukum Pemprov Jabar," ucapnya.

2. Minta pihak penggugat tidak lakukan kasasi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, Tuti berharap agar pihak penggugat tidak melanjutkan upaya hukum lainnya. Pasalnya, Tuti melihat SMAN 1 Kota Bandung ini merupakan sektor pendidikan di mana ada hajat orang banyak di dalamnya, sehingga ada baiknya menerima hasil banding tersebut.

"Kami punya harapan besar ke situ (tidak melakukan kasasi) karena ini hajat hidup orang banyak untuk kepentingan generasi penerus bangsa, yang mana tentu saja selagi SMA Negeri 1 izinnya masih ada, tentu ini kan akan terus berkesinambungan sepanjang tahun untuk mencetak calon masa depan bangsa," ujarnya.

Selain itu, dalam dunia pendidikan, hal tersebut merupakan kebutuhan yang harus dijaga dan diberikan oleh masyarakat. Sehingga, kepentingannya melibatkan orang banyak.

"Nah tentu saja ini kepentingannya adalah kepentingan publik ya, bukan kepentingan pribadi. Jadi saya harap lebih bijaklah, lebih bijak untuk berpihak kepada kepentingan umum gitu," katanya.

3. Pihak PLK bakal mengajukan kasasi ke MA

Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)

Diketahui, PTTUN Jakarta menerima sepenuhnya banding Pemprov Jabar atas putusan sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung yang sebelumnya dimenangkan oleh PLK melalui putusan PTUN Bandung. Pengumuman putusan banding itu keluar per Rabu, 3 September 2025.

Sementara, pengacara PLK, Hendri Sulaeman mengatakan, timnya berencana mengajukan perlawanan dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami menghormati putusan itu. Tapi pasti kami akan kasasi, karena kan belum jatuh tempo," kata Hendri saat dihubungi wartawan, Kamis (11/9/2025).

Meski demikian, Hendri mengaku belum menerima salinan resmi atas putusan banding tersebut, meski memastikan akan mengajukan kasasi ke MA.

"Kami belum dapat salinan putusan. Kami juga nggak tahu apa yang dikabulkan itu, sehingga kami nggak bisa komen lebih jauh," tuturnya.

Editorial Team