Bandung, IDN Times - Sidang lanjutan terdakwa Zaini Hadi Abdullah, terdakwa yang melakukan penabrakan dan kekerasan hingga meninggal dunia kembali berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Zaini dihukum minimal 19 tahun penjara.
"Berdasarkan fakta persidangan, keterangan tersangka, dan alat bukti, terbukti melakukan unsur kekerasan kepada Zulfan Farihun Faza hingga meninggal dunia," ujar Jaksa Penuntut Umum Hedi Aziz yang dibacakan Melur Kimaharandika, Selasa (18/2).
Melur menuturkan, Zaini terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang - Undang Pidana (KUHP). Selain melakukan penganiayaan yang telah membuat satu korban meninggal dunia atas nama Zulfan Farihun Faza, terdakwa juga melakukan kekerasan yang membuat korban lainnya cacat seumur hidup.